Tak Hanya Migor, Eko Patrio Menduga Jajaran Mendag Lutfi Main di Komoditas Lain
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap mafia minyak goreng dengan menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Dia menyebutkan penetapan tersangka itu juga patut disesalkan karena mafia migor ternyata ada di dalam Kemendag selaku regulator.
"Kami apresiasi dengan langkah Kejagung dalam mengungkap mafia migor. Di sisi lain saya prihatin karena di saat yang sama kita dipertontonkan bahwa salah satu mafia ada di dalam institusi pembuat kebijakan yaitu Kemendag sendiri," ujar Eko Patrio.
Eko menyarankan peristiwa tersebut sudah seharusnya menjadi pekerjaan rumah bagi Kemendag dalam memberantas mafia yang ada di tubuh institusinya sendiri.
"Apalagi waktu itu Menteri Perdagangan pernah sesumbar akan mengungkap mafia migor yang tertangkap, ini plot twist karena ternyata yang tertangkap adalah anak buahnya sendiri," lanjutnya.
Akibatnya, lanjut Eko, masyarakat susah mendapatkan minyak goreng murah dan pada akhirnya merembet ke harga-harga pangan lain.
Lebih lanjut, Eko berharap Kejagung dapat mengungkap kasus tindak pidana korupsi tersebut secara utuh. Termasuk, untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Eko Hendro Purnomo menyatakan penangkapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi plot twist Mendag sesumbar soal mafia migor
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan