Tak Hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sopirnya Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7).
Namun, tak hanya Nia dan Ardie yang ditetapkan sebagai tersangka, sopir mereka yakni, ZN, juga bernasib sama.
"Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Adapun dari penangkapan ketiga tersangka, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram.
"(Barang bukti yang disita) satu klip jenis dugaan adalah sabu-sabu dengan bruto 0,78 gram. Kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu-sabu," kata Yusri.
Ketiganya juga telah menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan mereka positif metamfetamine atau sabu-sabu.
Atas perbuatan itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati