Tak Hanya Puluhan Mobil, KPK Sita Rp 56 Miliar di Rumah Ketua PP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai Rp56 miliar di kediaman ketum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan ini berkaitan penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar. Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/2).
Tessa menjelaskan alasan penyidik KPK menggeledah rumah Japto dalam kasus gratifikasi. Menurutnya, penyidik meyakini dugaan adanya keterlibatan Japto dalam kasus ini.
"Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan. Dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," ujar Tessa.
Selain itu, kata Tessa penggeledahan dilakukan penyidik untuk melakukan pemulihan aset terkait dugaan korupsi.
"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan belasan mobil, uang, valas, dokumen dan barang bukti elektronik di rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan ini berkaitan penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- KPK Geledah Rumah Legislator Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Dikerjakan PT HJM dan HP
- Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Cacat Hukum
- Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah