Tak Hanya Puluhan Mobil, KPK Sita Rp 56 Miliar di Rumah Ketua PP

Tak Hanya Puluhan Mobil, KPK Sita Rp 56 Miliar di Rumah Ketua PP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai Rp56 miliar di kediaman ketum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Hasil sita rumah JS, sebelas kendaraan roda empat, uang rupiah, valas, dokumen, dan BBE ,"kata Tessa.

Barang tersebut didapatkan setelah penyidik menggeledah rumah Japto di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel.

KPK mengatakan Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Rita diduga menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Dirdik KPK Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7).

Rita diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kukar sebesar Rp 436 miliar. (tan/jpnn)


Penggeledahan ini berkaitan penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News