Tak Hanya Suap, Anak Buah SBY Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,7 M

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana tidak hanya menerima suap Rp 500 juta.
Politikus asal Bali juga juga didakwa menerima gratifikasi. Tak tanggung-tanggung, jaksa menyebut Putu menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 2,7 miliar.
Menurut JPU KPK Herry BS Ratna Putra, pemberian gratifikasi itu dilakukan secara bertahap oleh sejumlah pihak. Herry menyatakan, gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan Putu.
Sementara, penerimaan gratifikasi berlawanan dengan kewajiban Putu sebagai anggota DPR.
Jaksa menjelaskan, sejak menerima Rp 2,7 miliar, Putu tidak melaporkan kepada KPK. "Sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang," kata Herry membacakan dakwaan Putu di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11).
Dia menjelaskan, Putu awalnya menerima Rp 2,1 miliar dari seorang swasta bernama Salim Alaydrus pada April 2016.
Menurut jaksa, pemberian dilakukan secara tunai melalui Novianti, staf Putu. Transaksi dilakukan di stasiun kereta api Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Masih di bulan yang sama, Putu menerima Rp 300 juta dari seorang swasta, Mustakim. Namun kali ini pemberian tidak tunai. Melainkan bertahap lewat rekening Muchlis, suami Novianti.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana tidak hanya menerima suap Rp 500 juta. Politikus asal Bali juga juga
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike