Tak Hanya Suap, Anak Buah SBY Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,7 M
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana tidak hanya menerima suap Rp 500 juta.
Politikus asal Bali juga juga didakwa menerima gratifikasi. Tak tanggung-tanggung, jaksa menyebut Putu menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 2,7 miliar.
Menurut JPU KPK Herry BS Ratna Putra, pemberian gratifikasi itu dilakukan secara bertahap oleh sejumlah pihak. Herry menyatakan, gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan Putu.
Sementara, penerimaan gratifikasi berlawanan dengan kewajiban Putu sebagai anggota DPR.
Jaksa menjelaskan, sejak menerima Rp 2,7 miliar, Putu tidak melaporkan kepada KPK. "Sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang," kata Herry membacakan dakwaan Putu di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11).
Dia menjelaskan, Putu awalnya menerima Rp 2,1 miliar dari seorang swasta bernama Salim Alaydrus pada April 2016.
Menurut jaksa, pemberian dilakukan secara tunai melalui Novianti, staf Putu. Transaksi dilakukan di stasiun kereta api Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Masih di bulan yang sama, Putu menerima Rp 300 juta dari seorang swasta, Mustakim. Namun kali ini pemberian tidak tunai. Melainkan bertahap lewat rekening Muchlis, suami Novianti.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana tidak hanya menerima suap Rp 500 juta. Politikus asal Bali juga juga
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus