Tak Hanya Terancam Karena Narkoba, Aa Gatot juga Punya 2 Hewan Terlarang
Senin, 29 Agustus 2016 – 21:01 WIB
Atas kepemilikan Harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan Elang Jawa yang masih hidup, polisi menjerat Gatot dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ketentuan pidananya diatur di Pasal 40 diancam hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta," tandas Sutarmo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kasubdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, polisi tak hanya menangkap Gatot Brajamusti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri