Tak Hanya Usia, Ketiadaan Batasan Warga Negara Mengikuti Pilpres Digugat ke MK

Tak Hanya Usia, Ketiadaan Batasan Warga Negara Mengikuti Pilpres Digugat ke MK
Aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/8). Foto: Fathan

Menurut Donny, pihaknya tidak bermaksud untuk mengimbangi uji materi yang diajukan sejumlah elemen ke MK, melainkan ingin meluruskan simpang-siur konstitusi melakui kajian hukum.

Terlepas dari batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Donny mengatakan pihaknya juga ingin MK memberikan kepastian mengenai batasan warga negara bisa mengikuti kontestasi di Pilpres.

Menurut Donny, tidak adanya batasan warga negara mengikuti Pilpres tentu akan melanggar hak asasi manusia (HAM) warga negara lainnya. Donny mengatakan pihaknya merasa dirugikan secara konstitusional akibat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang tidak mengatur hal tersebut.

"Bahwa Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat calon presiden dan wakil presiden menyatakan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," kata dia.

Menurut dia, pembatasan dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu belum memberikan pembatasan yang dapat melindungi hak konstitusional pemohon secara utuh, khususnya hak untuk memperoleh penghormatan hak asasi manusia dari orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai bagian dari hak kolektif warga negara yang diatur pada Pasal 22J ayat (1) UUD NRI 1945.

"Sebab yang dibatasi hanya tentang jumlah berapa kali seorang warga negara dapat menjabat sebagai presiden dan wakil presiden, belum ikut membatasi tentang berapa kali seorang warga negara dapat mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Donny.

Donny menilai perlunya pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara. Setiap calon presiden dan wakil presiden menggunakan etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonannya, di mana apabila yang bersangkutan telah mencalonkan dirinya sebagai calon presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dan apabila tetap tidak terpilih, seharusnya yang bersangkutan secara etik tidak mencalonkan dirinya lagi pada Pemilu berikutnya.

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pemohon dan warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri," kata Donny.

Praktisi hukum ingin MK memberikan kepastian mengenai batasan warga negara bisa mengikuti kontestasi di Pilpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News