Tak Hanya Usia, Ketiadaan Batasan Warga Negara Mengikuti Pilpres Digugat ke MK
Senin, 21 Agustus 2023 – 18:26 WIB
Menurut dia, secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia.
"Persoalan nanti apakah MK memutus pemilu berikut ataukah kalau seandainya dikabulkan, ya, permohonan kami, kalau keputusannya belaku sekarang, ya, konsekuensjnya ada salah satu yang enggak bisa calon lagi," kata Donny.
"Tetapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus. Jadi, tak perlu suuzanlah husnuzan saja kita. Husnuzan bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis," kata Donny. (Tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Praktisi hukum ingin MK memberikan kepastian mengenai batasan warga negara bisa mengikuti kontestasi di Pilpres.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
- Agustiar-Edy Siap Menjalankan Program Asta Cita Prabowo Demi Menyinkronkan Pembangunan Kalteng
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen