Tak Hanya Usia, Ketiadaan Batasan Warga Negara Mengikuti Pilpres Digugat ke MK
Senin, 21 Agustus 2023 – 18:26 WIB

Aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/8). Foto: Fathan
Menurut dia, secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia.
"Persoalan nanti apakah MK memutus pemilu berikut ataukah kalau seandainya dikabulkan, ya, permohonan kami, kalau keputusannya belaku sekarang, ya, konsekuensjnya ada salah satu yang enggak bisa calon lagi," kata Donny.
"Tetapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus. Jadi, tak perlu suuzanlah husnuzan saja kita. Husnuzan bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis," kata Donny. (Tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Praktisi hukum ingin MK memberikan kepastian mengenai batasan warga negara bisa mengikuti kontestasi di Pilpres.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo