Tak Harus Orang Asli Papua
MPR Hanya Beri Pertimbangan, Bukan Persetujuan
Rabu, 27 Januari 2010 – 18:24 WIB
"Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa orang asli papua adalah baik yang merupakan suku asli Papua yang ratusan suku jumlahnya maupun orang yang secara adat tertentu telah diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua," terang Saut.
Baca Juga:
Mengenai peran MRP, Saut menjelaskan, diatur di pasal 20 ayat (1) huruf (a) UU 21/2001. Di pasal itu dinyatakan tugas dan wewenang MRP antara lain,' memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRP'. Pada ayat (2) pasal ini lebih lanjut diatur bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang dimaksud perlu diatur lebih dahulu dengan Perdasus. "Bukan dengan Keputusan MRP," tegas Saut.
Penjelasan pasal 20 dijelaskan bahwa MRP memberikan pertimbangan kepada DPRD kabupaten/kota dalam hal penentuan bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. "Jadi, bukan persetujuan seperti dalam penentuan bakal calon gubernur/wakil gubernur. Pengaturan lebih lanjut juga harus dijabarkan dalam Perdasus," ujar Saut.
Saut menjelaskan, sudah selayaknya UU otsus segera direvisi, untuk disesuaikan dengan UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Mekanisme pelaksaan pilkada juga harus disesuaikan dengan UU No.32 tahun 2004. "Karena UU No.32 tahun 2004 merupakan induk UU pemerintahan daerah," kata Saut. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Ketentuan di pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (otsus) Papua secara khusus diatur bahwa syarat
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat