Tak Heran Banyak Wakil Rakyat jadi Koruptor
Kewenangan Luas, Rawan Penyelewengan

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Trimedya Panjaitan, mengaku tak heran ada wakil rakyat yang korupsi. Sebab, DPR memang memiliki kewenangan terlalu luas sehingga membuka potensi penyimpangan kewenangan.
"Kewenangan DPR terlalu luas sehingga potensial melakukan penyimpangan," kata Trimedya di DPR, Jakarta, Senin (16/9).
Karena itu, kata Trimedya, DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi penyusunan anggaran dan merancang undang-undang (hak legislasi) tidak perlu membahas anggaran terlalu mendetil. Hal ini sebagai upaya untuk mengatasi persoalan korupsi yang menjerat anggota dewan. "DPR cukup bahas makronya saja," cetusnya.
Selain itu Trimedya juga mengatakan, diperlukan ketegasan dari partai terhadap anggotanya yang duduk di DPR. "Sikap dari masing-masing fraksi supaya tegas pada anggotanya yang main (korupsi)," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan dari seluruh lembaga negara yang ada di Indonesia, korupsi paling banyak terjadi di institusi kepolisian dan DPR. "Korupsi yang paling tinggi adalah polisi, nomor dua parlemen, nomor tiga pengadilan. Di ASEAN (korupsi tertinggi) juga polisi. Sementara yang paling banyak disekolahkan (dipenjara) itu anggota parlemen, ada 65 anggota. Padahal mereka pintar-pintar, wakil rakyat," ujarnya pada kuliah umum upaya pemberantasan korupsi dan anatomi korupsi pada pelaksanaan pemilu, di Gedung KPU, Senin (16/9). (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Trimedya Panjaitan, mengaku tak heran ada wakil rakyat yang korupsi. Sebab, DPR memang memiliki kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik