Tak Ikut Bela Negara, Rakyat Tak Bisa Diusir
jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menyatakan program bela negara yang saat ini sedang disiapkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bisa bertentangan dengan UUD RI 1945, karena konsep bela Negara yang dirancang Kemenhan itu terkait dengan pertahanan Negara itu harus melalui proses persetujuan langsung rakyat.
"Konsep bela Negara yang dirancang Kemenhan itu terkait dengan pertahanan Negara. Segala konsep pertahanan Negara, bela Negara apa lagi yang dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan, maka itu harus melalui proses persetujuan langsung rakyat," kata Irmanputra Sidin, Rabu (14/10).
Urusan bela negara bukan murni urusan pemerintahan yang menjadi urusan otonom Kemenhan, melainkan urusan negara. "Makanya UU pertahanan Negara tidak banyak memberikan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut konsep pertahanan negara cq bela Negara," ujar Pendiri Sidin Constitution (law office).
Bahkan lanjutnya, pendidikan kewarganegaraan pun dalam konsep pertahanan Negara, harus melalui persetujuan rakyat dalam bentuk undang-undang. Jadi konsep bela Negara menurut Irman bukan urusan pemerintah, rakyat harus terlibat menyusun bagaimana mekanismenya, anggarannya serta caranya.
"Bela negara memang kewajiban warga Negara untuk membela Negara sesuai dengan UUD, namun tidak serta merta pemerintah bisa melakukan proses intimidasi bahwa bagi warga Negara yang tidak ikut program bela negara sebaiknya hengkang dari Republik ini," tegasnya.
Mengusir itu ujar Irman, merupakan langkah dan sikap inkonstitusional, sebab tidak semua kewajiban warga Negara itu yang ketika dilanggar, maka harus mendapatkan sanksi pengusiran.
"Jangankan warga Negara yang melanggar kewajibannya, Presiden saja melanggar kewajiban konstitusionalnya maka rakyat tidak bisa mengusir Presiden. Apalagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan hanya karena tidak mengikuti program bela Negara kemudian dia diusir dari Negaranya," tegas Irman.
Jangan sampai ucapan hengkang yang bernada pengusiran dari pemerintah tersebut bisa ternilai bahwa pemerintahan ini mengembangbiakkan otoritarianis baru atas nama negara. "Tentu ini ancaman terhadap konstitusi dan demokrasi," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menyatakan program bela negara yang saat ini sedang disiapkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons