Tak Ikut Nikmati Duit Panas Proyek BTS Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
Dalam salah satu pertimbangannya yang meringankan, jaksa menilai Galumbang tak ikut menikmati hasil korupsi.
"Terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Diketahui, sebelum menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Galumbang merupakan dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Pria kelahiran Tarutung, Sumatera Utara ini bahkan memiliki sederet prestasi dan capaian yang ciamik, terutama turut terlibat dalam sejumlah proyek strategis nasional di bidang telekomunikasi.
Galumbang sendiri dikenal sebagai salah satu pengusaha telekomunikasi sukses di Indonesia.
Ia merupakan pendiri dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia.
Galumbang memulai karirnya di bidang telekomunikasi pada 1989 sebagai engineer di PT Telkom.
Dalam salah satu pertimbangannya yang meringankan, jaksa menilai Galumbang tak ikut menikmati hasil korupsi
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi