Tak Ingat Umur, Terancam 4 Tahun Penjara
Minggu, 18 Maret 2018 – 09:06 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Menurut Suyono, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bbg)
Baca Juga:
KR (42) dan SF (54) bakal menghuni penjara setelah ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang saat bermain judi toto gelap (togel), Senin (12/3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HUT ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar untuk Warga Bontang
- AHY Serahkan SK kepada Jagoan Demokrat di Kutim & Bontang, Irwan: Mari Berjuang
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Korban Tenggelam
- Kapal Terbalik di Bontang, 9 Nelayan Hilang
- Polisi Gulung IRT yang Nekat jadi Bandar Togel Online