Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit Mahasiswa
Selasa, 27 April 2010 – 09:17 WIB

M Nasir Qamarullah, saat duduk di depan tujuh hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wirjono Projodikuro gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Jawa Pos
HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga wanita sekaligus. Dia akhirnya dipecat. Kalau biasanya memimpin sidang, kemarin Nasir justru yang disidang oleh para hakim penegak kode etik kehakiman itu. Tujuh hakim yang menyidang Nasir dipimpin Imron Anwari. Dia merupakan hakim dari unsur MA bersama Djafni Djamal, dan Habiburrahman. Sedangkan dari Komisi Yudisial (KY) ada Zainal Arifin, Mustafa Abdullah, Chatamarrasjid, dan Soekotjo Soeparto.
AGUNG PUTU, Jakarta
PAGI Senin (26/4) seorang "terdakwa" duduk di depan tujuh hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wirjono Projodikuro gedung Mahkamah Agung (MA). Dia bernama Muhammad Nasir Qamarullah, 56. Selama ini dia dikenal sebagai hakim di Pengadilan Agama (PA) Pare Pare, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu