Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit Mahasiswa
Selasa, 27 April 2010 – 09:17 WIB
HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga wanita sekaligus. Dia akhirnya dipecat. Kalau biasanya memimpin sidang, kemarin Nasir justru yang disidang oleh para hakim penegak kode etik kehakiman itu. Tujuh hakim yang menyidang Nasir dipimpin Imron Anwari. Dia merupakan hakim dari unsur MA bersama Djafni Djamal, dan Habiburrahman. Sedangkan dari Komisi Yudisial (KY) ada Zainal Arifin, Mustafa Abdullah, Chatamarrasjid, dan Soekotjo Soeparto.
AGUNG PUTU, Jakarta
PAGI Senin (26/4) seorang "terdakwa" duduk di depan tujuh hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wirjono Projodikuro gedung Mahkamah Agung (MA). Dia bernama Muhammad Nasir Qamarullah, 56. Selama ini dia dikenal sebagai hakim di Pengadilan Agama (PA) Pare Pare, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408