Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit Mahasiswa
Selasa, 27 April 2010 – 09:17 WIB
"Tidak ada, hanya berdasar kesepakatan yang dibuat," ujar hakim berkacamata itu.
Soal status perkawinannya pun Nasir tak kalah enteng menjawab. Saat ditanya, apakah dia mengetahui isi pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi tentang pidana kawin lagi alias poligami ataupun poliandri, dia menjawab singkat, "Saya tidak tahu tahu."
Jawaban itu sempat membuat para hakim yang menyidangkan jadi gemes pada Nasir. "Anda ini seorang hakim. Setiap hari seharusnya bertemu dengan hal-hal seperti ini," ujar Imron kesal. Tapi, Nasir tetap tenang dan kalem.
Imron kemudian bertanya lagi, "Nah, seorang hakim punya istri tiga boleh tidak?" Nasir menggeleng.
HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408