Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini

Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit Mahasiswa

Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
M Nasir Qamarullah, saat duduk di depan tujuh hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wirjono Projodikuro gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Jawa Pos
"Tidak ada, hanya berdasar kesepakatan yang dibuat," ujar hakim berkacamata itu.

Soal status perkawinannya pun Nasir tak kalah enteng menjawab. Saat ditanya, apakah dia mengetahui isi pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi tentang pidana kawin lagi alias poligami ataupun poliandri, dia menjawab singkat, "Saya tidak tahu tahu."

Jawaban itu sempat membuat para hakim yang menyidangkan jadi gemes pada Nasir. "Anda ini seorang hakim. Setiap hari seharusnya bertemu dengan hal-hal seperti ini," ujar Imron kesal. Tapi, Nasir tetap tenang dan kalem.

Imron kemudian bertanya lagi, "Nah, seorang hakim punya istri tiga boleh tidak?" Nasir menggeleng.

HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News