Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit Mahasiswa
Selasa, 27 April 2010 – 09:17 WIB

M Nasir Qamarullah, saat duduk di depan tujuh hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wirjono Projodikuro gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Jawa Pos
"Tidak ada, hanya berdasar kesepakatan yang dibuat," ujar hakim berkacamata itu.
Soal status perkawinannya pun Nasir tak kalah enteng menjawab. Saat ditanya, apakah dia mengetahui isi pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi tentang pidana kawin lagi alias poligami ataupun poliandri, dia menjawab singkat, "Saya tidak tahu tahu."
Jawaban itu sempat membuat para hakim yang menyidangkan jadi gemes pada Nasir. "Anda ini seorang hakim. Setiap hari seharusnya bertemu dengan hal-hal seperti ini," ujar Imron kesal. Tapi, Nasir tetap tenang dan kalem.
Imron kemudian bertanya lagi, "Nah, seorang hakim punya istri tiga boleh tidak?" Nasir menggeleng.
HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu