Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini

Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit Mahasiswa

Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
M Nasir Qamarullah, saat duduk di depan tujuh hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wirjono Projodikuro gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Jawa Pos
Di akhir sidang, Nasir menutup pembelaannya dengan satu kalimat singkat, "Apa pun sanksinya saya terima. Saya sebagai manusia apa pun yang saya lakukan pasti ada salahnya," katanya.

Setelah diskors sejenak untuk istirahat, sidang kemudian dilanjutkan dengan keputusan majelis hakim. Mendengar kesaksian "terdakwa" di sidang, para hakim akhirnya memvonis berat kepada Nasir. Dia  diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai hakim. Meski begitu,  statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih melekat. Dia dicopot dari profesinya sebagai hakim.

Usai sidang, Nasir masih bisa mengumbar senyum. Dia tetap hakul yakin bahwa poligami yang dilakukannya bukan masalah. Sebab, ketiga istrinya tahu tentang status perkawinan Nasir. Dia juga berupaya bersikap adil terhadap mereka.

"Dasar saya, agama mengizinkan. Dalam undang-undang disebut sah menurut agama. Kawin siri juga boleh. Termasuk kata Mahfud M.D., ketua MK (Mahkamah Konstitusi). Sudahlah, ini hanya masalah administrasi," katanya dengan kalem.

HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News