Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit Mahasiswa
Selasa, 27 April 2010 – 09:17 WIB
Dalam undang-undang apa pun, kata Nasir, tidak ada larangan orang kawin lagi. Hanya, karena dia PNS, larangan itu berlaku.
Setelah ketahuan kawin tiga, Nasir tak bakal menceraikan istri-istrinya itu. Sebab, dia mencintai ketiga istrinya. Apalagi, bagi dia, haram hukumnya menceraikan istri. "Ya, kecuali mereka sudah tidak sanggup lagi dengan saya," katanya lantas tersenyum.
Nasir sempat punya ide untuk meminta pensiun dini agar tidak lagi diperkarakan statusnya. Tapi, itu masih akan dia bicarakan lagi dengan ketiga istrinya. Apalagi dia kini sudah berusia 56 tahun. "PNS saya sudah mau selesai. Tinggal menunggu waktu," tandas Don Juan dari Pare Pare itu. (*/ari)
HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408