Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit Mahasiswa
Selasa, 27 April 2010 – 09:17 WIB

M Nasir Qamarullah, saat duduk di depan tujuh hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wirjono Projodikuro gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Jawa Pos
Dalam undang-undang apa pun, kata Nasir, tidak ada larangan orang kawin lagi. Hanya, karena dia PNS, larangan itu berlaku.
Setelah ketahuan kawin tiga, Nasir tak bakal menceraikan istri-istrinya itu. Sebab, dia mencintai ketiga istrinya. Apalagi, bagi dia, haram hukumnya menceraikan istri. "Ya, kecuali mereka sudah tidak sanggup lagi dengan saya," katanya lantas tersenyum.
Nasir sempat punya ide untuk meminta pensiun dini agar tidak lagi diperkarakan statusnya. Tapi, itu masih akan dia bicarakan lagi dengan ketiga istrinya. Apalagi dia kini sudah berusia 56 tahun. "PNS saya sudah mau selesai. Tinggal menunggu waktu," tandas Don Juan dari Pare Pare itu. (*/ari)
HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu