Tak Ingin Dianggap Mengkriminalisasi

Mahfud MD Enggan Lapor ke Polri

Tak Ingin Dianggap Mengkriminalisasi
Tak Ingin Dianggap Mengkriminalisasi
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pihaknya sengaja tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim konstitusi ke Polri, tetapi ke KPK. Menurutnya, hal ini untuk menghindari timbulnya anggapan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi.

"Kalau saya laporkan Refly ke polisi, nanti orang akan katakan, oh ini karena dituduh korupsi, lalu yang melaporkan dipidanakan," kata Mahfud usai melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih kedua pengacaranya yakni Refly Harun dan Maheswara Prabandono, Jumat (10/12), di gedung KPK. Untuk sementara, pihaknya tidak melaporkan soal fitnah tetapi langsung melaporkan indikasi pidana korupsi ke KPK.

Dengan cara ini, para hakim juga akan diperiksa dan kasus bisa diungkap dengan tuntas. Mahfud juga tidak mau adanya anggapan bahwa dirinya dan Hakim MK antikritik. Meski demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Polri. "Kami sedang pertimbangkan untuk itu," ujar dia. Kata Mahfud, hal yang terpenting adalah bahwa dengan melapor ke KPK, pihaknya sudah menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan persoalan ini.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Akil Mochtar menjelaskan, pihaknya melaporkan percobaan penyuapan ini karena peristiwa ada tiga orang yakni Saragih, Refly, Maheswara),mengetahui bahwa ada sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi putusan.

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pihaknya sengaja tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim konstitusi ke Polri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News