Tak Ingin Kehilangan Jejak, Door! Langsung Ambruk

jpnn.com, SURABAYA - Seorang kurir sabu berinisial MTS, 30, warga Desa Kedungrejo, Jabon, Sidoarjo, ditembak mati oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
Petugas BNNP Jatim menembak mati pelaku lantaran berusaha melarikan diri saat hendak disergap. Bahkan, pelaku berusaha melawan dengan menabrak petugas dengan motor yang dikendarainya.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra mengatakan tindakan tegas terukur itu dilakukan lantaran pelaku melawan dan berusaha kabur.
Padahal, pelaku sudah lama diincar karena merupakan kurir dari bandar besar yang kerap beraksi di kawasan Sidoarjo.
"Kami sudah beri tembakan peringatan tiga kali ke udara, tapi pelaku tidak mau berhenti dan berusaha kabur. Jadi, kami tembak pelaku untuk mengantisipasi dia kabur," kata Wisnu, Kamis (27/4).
Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan jaringan dari peredaran narkotika di Bali. Setiap kali melakukan transaksi, pelaku kerap menyembunyikan sabu-sabu di bawah pijakan motor matik miliknya. Karena sulit diendus, pelaku mampu melakukan transaksi dalam jumlah yang sangat besar.
"Pelaku ini sudah beraksi lama, sekitar setahun. Kami terus membuntuti pelaku dan baru tertangkap tadi (kemarin, Red),” terang Wisnu.
Penggerebekan terhadap pelaku terjadi Kamis (27/4) sekitar pukul 04.00. Saat itu, petugas BNNP Jatim melakukan pemantauan gerak-gerik MTS yang sudah lama diincar lantaran menjadi kurir sabu maupun ekstasi jaringan internasional.
Seorang kurir sabu berinisial MTS, 30, warga Desa Kedungrejo, Jabon, Sidoarjo, ditembak mati oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati