Tak Ingin Pilkada Ditunda, Warga Surabaya Judicial Review ke MK
Jumat, 31 Juli 2015 – 20:55 WIB

dok jpnn
JAKARTA - Sebanyak 30 warga Surabaya, Jawa Timur, mengajukan permohonan gugatan judicial review Pasal 49, 50, 51, 52, dan 54 UU Nomor 8/2015 ke Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah