Tak Ingin Sendirian, AC Ajak Tetangganya Masuk Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Tak ingin dipenjara sendirian, seorang pengedar sabu-sabu di Surabaya mengajak pelanggannya untuk ditahan bersama.
Mereka ialah AC (24) dan BS (24) warga Gayungan, Surabaya. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan AC ditangkap di salah satu hotel wilayah Gayungan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1,73 gram sabu-sabu dalam enam paket, dua bungkus rokok, dan uang Rp 400 ribu.
"Uang yang kami sita merupakan hasil dari jualan sabu-sabu," kata Daniel, Jumat (29/10).
Setelah menangkap sang pengedar, polisi menanyakan kepada siapa AC menjual barang haram tersebut.
Pekerja cleaning service itu mengaku menjualnya kepada seorang berinisial BS, tetangganya sendiri.
"BS kami tangkap di rumahnya. Namun, kami hanya menemukan bungkusan rokok bekas sebagai wadah sabu-sabu," ujar dia.
AC mengajak tetangganya BS masuk penjara karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka