Tak Ingin Sendirian, AC Ajak Tetangganya Masuk Penjara

jpnn.com, SURABAYA - Tak ingin dipenjara sendirian, seorang pengedar sabu-sabu di Surabaya mengajak pelanggannya untuk ditahan bersama.
Mereka ialah AC (24) dan BS (24) warga Gayungan, Surabaya. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan AC ditangkap di salah satu hotel wilayah Gayungan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1,73 gram sabu-sabu dalam enam paket, dua bungkus rokok, dan uang Rp 400 ribu.
"Uang yang kami sita merupakan hasil dari jualan sabu-sabu," kata Daniel, Jumat (29/10).
Setelah menangkap sang pengedar, polisi menanyakan kepada siapa AC menjual barang haram tersebut.
Pekerja cleaning service itu mengaku menjualnya kepada seorang berinisial BS, tetangganya sendiri.
"BS kami tangkap di rumahnya. Namun, kami hanya menemukan bungkusan rokok bekas sebagai wadah sabu-sabu," ujar dia.
AC mengajak tetangganya BS masuk penjara karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025