Tak Ingin Tunggu Tengat MK, Pemerintah Terbitkan Perpu Ciptaker
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12).
Pemerintah tidak ingin menunggu tenggat yang ditentukan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020, karena adanya kondisi yang mendesak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerbitan Perpu tersebut didasari sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” ujar Airlangga dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta (30/12).
Selain itu, Ketum Partai Golkar itu menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.
Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.
“(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai. Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri.
Pemerintah mengeklaim penerbitan Perpu Ciptaker didasari sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi