Tak Ingin Tunggu Tengat MK, Pemerintah Terbitkan Perpu Ciptaker

Tak Ingin Tunggu Tengat MK, Pemerintah Terbitkan Perpu Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari 2022.

“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan penerbitan perpu tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan.

Menurut Mahfud, apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.

“Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Mahfud MD. (tan/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Pemerintah mengeklaim penerbitan Perpu Ciptaker didasari sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News