Tak Jawab Pertanyaan, Yusril Rugi Sendiri
Senin, 12 Juli 2010 – 18:38 WIB
Yusril mengajukan judicial review MK karena merasa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung saat ini tidak sah. Yusril menilai, Hendarman tidak pernah dilantik untuk jabatannya yang kedua di Kabinet Indonesia Bersatu II oleh presiden. Atas dasar itulah Yusril, menilai segala produk hukum yang dikeluarkan Hendarman termasuk menetapkan dirinya sebagai tersangka itu illegal. (zul/jpnn)
JAKARTA -- Meskipun tak menjawab seluruh pertanyaan penyidik, Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yusril Ihza Mahendera masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa