Tak Jelas Jawab Pertanyaan, Agus Maksum Kena Tegur Hakim di Sidang MK
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan teguran keras kepada saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Agus Maksum dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6).
Agus ditegur karena menyela pertanyaan dan memberikan jawaban yang bertele-tele.
Hakim Aswanto awalnya menanyakan kepada saksi soal daftar pemilih tetap (DPT) yang dianalisis oleh Agus. Saksi kemudian menjawab jumlah DPT sekitar 192 juta. Namun, Agus melihat bahwa jumlah DPT berubah-ubah seperti di situs KPU bisa mencapai 197 juta. "Jadi bertambah," kata Agus.
Dia kemudian menjawab pertanyaan Aswanto yang belum selesai diajukan. Saat itu, Aswanto menegur Agus. "Jangan emosi, pak, kalau selesai baru dijawab," kata Aswanto.
BACA JUGA: Saksi Kubu Prabowo Mengaku Diancam, tetapi Tak Terkait Sidang Sengketa Pilpres
Belum sempat Aswanto melanjutkan pertanyaan, hakim konstitusi lainnya Saldi Iqra menyela sekaligus menegur Agus.
"Sebentar Pak Wakil Ketua, kepada saksi, ya, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. Begitu Anda memberikan penjelasan, seolah-olah Anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," kata Saldi.
Hakim Saldi menginginkan jika hakim bertanya A maka saksi menjawab A. Saldi mengingatkan semua pernyataan saksi dicatat dalam proses persidangan ini.
Agus Maksum kena tegur karena menyela pertanyaan dan memberikan jawaban yang bertele-tele.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK