Tak Jera Dihukum 1 Tahun Penjara, DS Kembali Berulah, Kini Pakai Rompi Orange Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut satu dari tiga pelaku penjambretan di lampu merah merupakan residivis.
Residivis berinisial DS tersebut merupakan otak pelaku aksi penjambretan yang kerap beraksi bersama D. Satu lainnya yakni MN yang berperan sebagai joki.
Kombes Yusri menyebut DS baru keluar dari rumah tahanan di Jakarta pada 2019 dengan kasus yang sama.
"DS residivis dengan kasus yang sama. Jadi, pernah 2017 akhir diamankan kemudian ditangkap. Vonisnya 1 tahun penjara di salah satu LP di Jakarta," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan, DS dan kawan-kawan beraksi sebanyak tiga sampai empat kali di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur sejak 2019.
Modusnya, dengan mengendarai sepeda motor bersama S, lalu mengambil barang pengemudi mobil yang terhenti di lampu merah dengan kaca terbuka.
"Bisa tiga hingga empat kali beraksi. Jadi cukup banyak korban, ini yang meresahkan masyarakat," ujar Yusri.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menjelaskan barang hasil curian berupa ponsel itu dijual DS dan S kepada M.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut satu dari tiga pelaku penjambretan yang menyasar kendaraan berhenti di lampu merah, residivis
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan