Tak Jera Dihukum 1 Tahun Penjara, DS Kembali Berulah, Kini Pakai Rompi Orange Lagi

Kepada polisi, M mengaku sudah beberapa kali menerima barang curian dari kedua pelaku.
"Pengakuan saudara M sudah sekitar lima kali (menerima barang curian) dari komplotan saudara DS. Tetapi, sering menerima barang hasil kejahatan dari pelaku lain. Ini masih terus kami kembangkan," ucap Yusri.
Para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korbam yang menjadi korban penjambretan pada 11 Agustus 2021.
Saat itu, kedua pelaku beraksi dengan menajambret ponsel korban yang saat itu tengah bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka di lampu merah.
Saat melancarkan aksi para pelaku menggunakan kendaraan roda dua dengan berboncengan.
Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang bermain ponsel dengan posisi kaca terbuka saat berhenti lampu merah.
"Biasanya mereka berkendaraan roda dua, satu sebagai jokinya. Kemudian kaptennya di belakang sambil jalan lihat kendaraan roda empat yang berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka," ujar Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut satu dari tiga pelaku penjambretan yang menyasar kendaraan berhenti di lampu merah, residivis
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro