Tak Jera, Kairuman Kembali Berbuat Terlarang, Kali Ini Oknum PNS Itu Tak Diberi Ampun
Kamis, 11 Juni 2020 – 01:59 WIB
Secara mengejutkan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui tidak melakukan aksinya seorang diri.
Polisi pun memintanya menunjukkan rekannya juga barang bukti lainnya.
“Namun pelaku melawan petugas, hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kiri pelaku,” sebut Syahrial.
Polisi membawa tersangka ke RSUD Aek Kanopan untuk mendapatkan pertolongan medis.
BACA JUGA: Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Kompol DS Bebas
Kemudian, dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. (nin/pojoksatu.id)
Seorang PNS di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumut, bernama Kairuman, 43, ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian, Minggu (7/6/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPU Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada Labura, PAN Berharap Partisipasi Warga
- Sudah Jadi Terpidana, Mantan Bupati Labura Kembali Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
- Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Labura Ditangkap, Polda Tak Beri Ampun, Dor
- Info Terkini dari AKBP Putu Yudha soal 5 Anggota DPRD Labura yang Terjerat Narkoba
- 5 Anggota DPRD yang Ditahan Itu Terjaring Bersama 7 Wanita, Alamak
- Dewan Minta Pembunuh Ketua MUI Labura Dihukum Berat