Tak Juga Cairkan Anggaran, Pemda Bisa Disebut Menghambat Pilkada

Tak Juga Cairkan Anggaran, Pemda Bisa Disebut Menghambat Pilkada
Ikustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Daerah dapat dikategorikan menghambat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), kalau sampai Sabtu (5/12) mendatang belum juga menyelesaikan pencairan anggaran. Baik itu anggaran pelaksanaan, pengawasan maupun pengamanan Pilkada yang sebelumnya telah disetujui pemerintah daerah bersama KPUD, Panwaslu maupun Bawaslu dan kepolisian.

"Ada upaya menghambat pemilu (kalau sampai 5 Desember sisa anggaran belum juga dicairkan,red). Kalau menghambat pemilu itu sudah tindak pidana," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (3/12).

Ferry mengungkapkan alasannya didasari beberapa hal. Antara lain, bahwa perlu diketahui pelaksanaan pilkada serentak 2015, masuk kategori program skala nasional dan menjadi prioritas utama. ‎Bahkan Presiden Joko Widodo telah menetapkan pemungutan suara 9 Desember mendatang, sebagai hari libur nasional.

Selain itu, penetapan batas akhir pencairan juga dilakukan setelah Kemendagri memanggil 51 daerah yang pembayarannya masih terkendala. Hasilnya, daerah menyatakan komitmen untuk segera melunasi sisa pembayaran.

‎"Pilkada memang tetap berjalan (meski sisa anggaran belum cair hingga tanggal 5 Desember,red). Tapi mungkin‎ suporting sistem itu enggak berjalan. Kami tidak mau teman-teman mogok kerja atau demo yang nanti akan menurunkan kualitas pilkada seperti itu," ujar Ferry.

Karena itu mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini berharap pemda yang belum menyelesaikan pencairan anggaran, dapat segera melakukannya.

"Seharusnya Pemda support, jangan sampai ada problem di anggaran. Kan seharusnya sudah selesai sejak lama," ujar Ferry.

"Kan kami harus bayar honor PPK (panitia pemilihan kecamatan), PPS (panitia pemungutan suara), kebutuhan logistik yang harus dibayar ke perusahaan, distribusi. Termasuk perjalanan dinas, sosialisasi. Nampaknya common sense daerah yang (pencairan anggarannya baru) di bawah 50 persen ini tidak ada," ujar Ferry.(gir/jpnn)‎

JAKARTA - Daerah dapat dikategorikan menghambat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), kalau sampai Sabtu (5/12) mendatang belum juga menyelesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News