Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel
Sabtu, 03 November 2012 – 06:20 WIB
RUMBIA - Aktivitas PT Malewong Jaya Utama di Tompobatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terhenti. Penyebabnya, alat berat perusahaan yang berencana membangun cruser (pemecah batu) ini tidak bisa bergerak karena disegel dengan garis polisi. Sementara Andi Sultan mengatakan, pemberian police line disebabkan karena belum adanya izin penambangan golongan C yang dipegang saat melakukan aktivitas di Tompobatu. Namun begitu, dia mengaku pihaknya sudah mengantongi rekemondasi tersebut dari instansi terkait.
Ada tiga alat berat milik perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang dipasangi polisi line. Rinciannya satu truk puso, dozer dan eksafator. "Sudah sekitar satu minggu dipolisi line," kata Bur, salah seorang petinggi PT Malewong, Jumat (2/11).
Baca Juga:
Bur mengaku tidak mengetahui pasti penyebab alat beratnya disegel. Dia mengatakan lebih baik menghubungi koleganya Andi Sultan, untuk menanyakan detail penyegelan tersebut. "Kemungkinan masalah timbunan yang diangkut. Tapi coba tanya Andi Sultan pastinya," tutur Bur mengarahkan.
Baca Juga:
RUMBIA - Aktivitas PT Malewong Jaya Utama di Tompobatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terhenti. Penyebabnya, alat berat
BERITA TERKAIT
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang