Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel

Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel
Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel
RUMBIA - Aktivitas PT Malewong Jaya Utama di Tompobatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terhenti. Penyebabnya, alat berat perusahaan yang berencana membangun cruser (pemecah batu) ini tidak bisa bergerak karena disegel dengan garis polisi.

   

Ada tiga alat berat milik perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang dipasangi polisi line. Rinciannya satu truk puso, dozer dan eksafator. "Sudah sekitar satu minggu dipolisi line," kata Bur, salah seorang petinggi PT Malewong, Jumat (2/11).

   

Bur mengaku tidak mengetahui pasti penyebab alat beratnya disegel. Dia mengatakan lebih baik menghubungi koleganya Andi Sultan,  untuk menanyakan detail penyegelan tersebut. "Kemungkinan masalah timbunan yang diangkut. Tapi coba tanya Andi Sultan pastinya," tutur Bur mengarahkan.

   

Sementara Andi Sultan mengatakan, pemberian police line  disebabkan karena belum adanya izin penambangan golongan C yang dipegang saat melakukan aktivitas di Tompobatu. Namun begitu, dia mengaku pihaknya sudah mengantongi rekemondasi tersebut dari instansi terkait.

   

RUMBIA - Aktivitas PT Malewong Jaya Utama di Tompobatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terhenti. Penyebabnya, alat berat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News