Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel
Sabtu, 03 November 2012 – 06:20 WIB

Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel
RUMBIA - Aktivitas PT Malewong Jaya Utama di Tompobatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terhenti. Penyebabnya, alat berat perusahaan yang berencana membangun cruser (pemecah batu) ini tidak bisa bergerak karena disegel dengan garis polisi. Sementara Andi Sultan mengatakan, pemberian police line disebabkan karena belum adanya izin penambangan golongan C yang dipegang saat melakukan aktivitas di Tompobatu. Namun begitu, dia mengaku pihaknya sudah mengantongi rekemondasi tersebut dari instansi terkait.
Ada tiga alat berat milik perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang dipasangi polisi line. Rinciannya satu truk puso, dozer dan eksafator. "Sudah sekitar satu minggu dipolisi line," kata Bur, salah seorang petinggi PT Malewong, Jumat (2/11).
Baca Juga:
Bur mengaku tidak mengetahui pasti penyebab alat beratnya disegel. Dia mengatakan lebih baik menghubungi koleganya Andi Sultan, untuk menanyakan detail penyegelan tersebut. "Kemungkinan masalah timbunan yang diangkut. Tapi coba tanya Andi Sultan pastinya," tutur Bur mengarahkan.
Baca Juga:
RUMBIA - Aktivitas PT Malewong Jaya Utama di Tompobatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terhenti. Penyebabnya, alat berat
BERITA TERKAIT
- Mentan Amran Bakal Tindak Pedagang yang Menjual Beras di Atas HET
- Puncak Bogor Kebanjiran, Dedi Mulyadi Sentil Jaswita & PTPN
- Banjir Masih Merendam Jakarta Timur & Jakarta Selatan
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Air Kiriman dari Bogor Sudah Sampai Depok, Waspada Banjir
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan