Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel

Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel
Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel
Keterangan Andi Sultan, berbeda dengan yang diungkapkan staf bagian perizinan Distamben. Pegawai tersebut mengaku, sampai kemarin, belum ada izin pengelolaan pertambangan rakyat mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang dikeluarkan buat PT Malewong Jaya Utama.    

"Kalau permohonannya memang ada, tapi rekomondasi belum ada yang dikeluarkan. Jadi tidak betul itu," kata staf tersebut yang enggan diosebutkan namanya. 

   

Begitu juga dengan izin UKL-UPL. PT Malewong ternyata belum mengantonginya. Padahal perusahaan aktivitas mulai pengerukan tanah, penebangan pohon yang ada diatas lahan di salah satu titik di Tompobatu. Kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Bombana, Abdi, sampai kemarin, BLH belum pernah mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL buat PT Malewong. Namun untuk permohonan, Abdi mengaku bila PT Malewang sudah melayangkan di instansinya. Padahal sesuai aturan, jika salah satu perusahaan melakukan aktivitas dengan menggunakan alat berat, harus lebih dulu mengantongi rekomendasi UKL-UPL.

   

Kapolres Bombana,  AKBP Arief Dwi Koeswandhono mengakui adanya penyegelan alat berat PT Malewong. Namun untuk penyebabnya, Kapolres juga mengarahkan dibagian Reskrimnya. Sementara Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Sendi Antoni menjawab singkat penyebab hingga alat berat PT Malewong di police line. "Sementara dicek apakah masuk kawasan hutan atau bukan," jawabnya via pesan singkatnya, ketika ditanya penyebab penyegelan PT Malewong.

   

RUMBIA - Aktivitas PT Malewong Jaya Utama di Tompobatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terhenti. Penyebabnya, alat berat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News