Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel
Sabtu, 03 November 2012 – 06:20 WIB
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Bombana, Muhammad Rukisah, saat dihubungi via ponselnya, belum memberikan kepastian apakah masuk kawasan hutan atau tidak, lokasi tanah yang diolah PT Malewong di Tompobatu.
"Saya sekarang di Kabaena. Nanti kita ketemu di kantor sekaligus lihat petanya," kata Rukisah. Meski begitu, Rukisah memprediksi bahwa lokasi yang diolah PT Malewong masuk dalam kawasan areal penggunaan lain (APL). Namun demikian, perusahaan tersebut belum juga mengantongi izin penggunaan kayu dari Dinas Kehutanan. (nur)
RUMBIA - Aktivitas PT Malewong Jaya Utama di Tompobatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terhenti. Penyebabnya, alat berat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri