Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel

Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel
Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Bombana, Muhammad Rukisah, saat dihubungi via ponselnya, belum memberikan kepastian apakah masuk kawasan hutan atau tidak, lokasi tanah yang diolah PT Malewong di Tompobatu.

   

"Saya sekarang di Kabaena. Nanti kita ketemu di kantor sekaligus lihat petanya," kata Rukisah. Meski begitu, Rukisah memprediksi bahwa lokasi yang diolah PT Malewong masuk dalam kawasan areal penggunaan lain (APL). Namun demikian, perusahaan tersebut belum juga mengantongi izin penggunaan kayu dari Dinas Kehutanan. (nur)

RUMBIA - Aktivitas PT Malewong Jaya Utama di Tompobatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terhenti. Penyebabnya, alat berat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News