Tak Kantongi Izin, Pemilik Pasir Timah Senilai Rp 1.7 Miliar Ditangkap
Senin, 30 Maret 2015 – 21:06 WIB

Tak Kantongi Izin, Pemilik Pasir Timah Senilai Rp 1.7 Miliar Ditangkap
Yos mengatakan kalau Arjuna bisa dijerat pasal 158 atau pasal 161 UU RI no 4 tahun 2009. Dimana Arjuna terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 milyar. (ray/cr3/jpnn)
Baca Juga:
NONGSA - Polda Kepri berhasil mengamankan 20 ton pasir timah besi ilegal senilai Rp 1.7 Miliar di Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, Dabo Singkep pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus