Tak Kapok Dipenjara, HD Kembali Berulah, Kali Ini Kasusnya Berat
Kamis, 28 Juli 2022 – 13:04 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pria berinisial HD (24) yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jawa Barat
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025