Tak Kapok Dipenjara, HD Kembali Berulah, Kali Ini Kasusnya Berat
Kamis, 28 Juli 2022 – 13:04 WIB

Pria berinisial HD (24), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Cilegon, Banten, Minggu (24/7). Foto: Humas Polda Banten
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pria berinisial HD (24) yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Belum Cair, KPU Jabar Bingung