Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara
jpnn.com, PADANG - Jefri Tanjung, 27, harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Padangpariaman karena mencetak dan menyebarluaskan uang palsu.
Padahal, warga Mandiangin Kotoselayan, Bukittinggi, sudah pernah dipenjara 20 bulan atas kasus yang sama di Lapas Batam, Kepri.
Sebelumnya, tak ada yang menyangka Jefri itu sebagai penyebar dan pencetak uang palsu.
Sebab dia sampai ke Polres Padangpariaman karena berbuat onar di salah satu salon di kawasan tersebut, Kamis (23/3) dini hari.
Bahkan warga mencurigainya Jefri hendak berbuat asusila di salon itu. Terlebih saat itu Jefri dalam kondisi mabuk.
Nah, di Mapolres Padangpariaman barulah terungkap bahwa Jefri residivis penyebar dan pencetak uang palsu. Sebab saat pemeriksaan, di dalam bagasi motor matic milik Jefri, ditemukan tas berisi lembaran uang palsu.
Uang palsu itu dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu, jumlahnya sebanyak 43 lembar. Selain itu, dari tangannya, polisi turut mengamankan uang sebesar Rp 68 ribu. Uang itu diduga pecahan hasil transaksi uang palsu yang dilakukan Jefri.
Sekarang, kendaraan, uang palsu, dan uang asli hasil pecahan transaksi uang palsu oleh JT, diamankan Polres Padangpariaman sebagai barang bukti.
Jefri Tanjung, 27, harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Padangpariaman karena mencetak dan menyebarluaskan uang palsu.
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Mayat di Sitinjau Lauik Padang Diduga Korban Pembunuhan
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024