Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara
Jumat, 24 Maret 2017 – 03:41 WIB

Jefri Tanjung saat diamankan di Polres PAdangpariaman, Sumbar, Kamis. Foto: padangekspres/jpg
Satuan Reskrim Polres Padangpariaman masih mendalami kasus tersebut, guna mendapat barang bukti lainnya. Salah satunya mesin yang digunakan untuk pencetakan uang palsu tersebut.
Kasat Reskrim AKP Rico Yumasri mengatakan, pihaknya akan langsung mendalami kasus JT dengan melakukan penggeledahan di rumah JT.
“Tersangka sudah melakukan transaksi di Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Padangpariaman. Besaran uang palsu yang sudah beredar sekitar Rp 5 juta,” ujar Rico.(g)
Jefri Tanjung, 27, harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Padangpariaman karena mencetak dan menyebarluaskan uang palsu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa
- Kasus Sekar Arum Widara, Polisi Selidiki Keterlibatan Sindikat Uang Palsu