Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara
Jumat, 24 Maret 2017 – 03:41 WIB
Satuan Reskrim Polres Padangpariaman masih mendalami kasus tersebut, guna mendapat barang bukti lainnya. Salah satunya mesin yang digunakan untuk pencetakan uang palsu tersebut.
Kasat Reskrim AKP Rico Yumasri mengatakan, pihaknya akan langsung mendalami kasus JT dengan melakukan penggeledahan di rumah JT.
“Tersangka sudah melakukan transaksi di Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Padangpariaman. Besaran uang palsu yang sudah beredar sekitar Rp 5 juta,” ujar Rico.(g)
Jefri Tanjung, 27, harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Padangpariaman karena mencetak dan menyebarluaskan uang palsu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Mayat di Sitinjau Lauik Padang Diduga Korban Pembunuhan
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar