Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara

Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara
Jefri Tanjung saat diamankan di Polres PAdangpariaman, Sumbar, Kamis. Foto: padangekspres/jpg

Satuan Reskrim Polres Padangpariaman masih mendalami kasus tersebut, guna mendapat barang bukti lainnya. Salah satunya mesin yang digunakan untuk pencetakan uang palsu tersebut.

Kasat Reskrim AKP Rico Yumasri mengatakan, pihaknya akan langsung mendalami kasus JT dengan melakukan penggeledahan di rumah JT.

“Tersangka sudah melakukan transaksi di Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Padangpariaman. Besaran uang palsu yang sudah beredar sekitar Rp 5 juta,” ujar Rico.(g)


Jefri Tanjung, 27, harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Padangpariaman karena mencetak dan menyebarluaskan uang palsu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News