Tak Keberatan jika KPK Gunakan Penyidik dari Kejaksaan

Tak Keberatan jika KPK Gunakan Penyidik dari Kejaksaan
Tak Keberatan jika KPK Gunakan Penyidik dari Kejaksaan
Ditegaskannya, Polri bukan menarik penyidik dari KPK karena yang ada hanya rotasi penugasan. “Ini menarik yang habis masa tugasnya karena sudah ada yang empat tahun, sekali lagi memang aturannya begitu, ya artinya akan dibicarakan,” kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Seperti diketahui, Menkumham Amir Syamsuddin mengusulkan KPK agar mengambil penyidik dari Kejagung. Pertimbangannya, karena Kejagung juga punya kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana khusus.

         

"Kalau mau objektif, sumber penyidik itu tidak semata-mata dari Polri yang lebih berpengalaman, Kejaksaan juga punya wewenang menyidik tindak pidana khusus, kenapa KPK tidak mencoba?" kata Amir di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (3/10).(boy/jpnn)

JAKARTA – Kapolri  Jenderal Timur Pradopo menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa dilecehkan dengan usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News