Tak Kembalikan Mobnas, Diancam Penjara
Selasa, 01 September 2009 – 18:38 WIB

Tak Kembalikan Mobnas, Diancam Penjara
JAKARTA -- Banyaknya pemberitaan yang menyebutkan anggota DPRD di sejumlah daerah tidak mengembalikan mobil dinas (mobnas) meski masa jabatannya telah berakhir, mendapat respon dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, mengatakan, mobnas merupakan barang milik negara. Dengan demikian, itu harus dikembalikan lagi sebagai aset negara atau daerah. Kalau tidak, sama halnya para mantan wakil rakyat itu mengambil harta milik negara. Dengan demikian, tergolong tindak pidana yang diancam kurungan penjara. Pengembalian mobnas ini penting, kata Haryono, agar bisa digunakan oleh anggota DPRD yang baru. Dengan demikian, anggota DPR baru tak harus mendapat kendaraan baru. Dengan kata lain, penggantian pejabat bukanlah alasan untuk melakukan pengadaan mobil dinas baru. Dengan demikian, bisa dilakukan penghematan uang daerah.
"Kalau tidak dikembalikan, ya sudah tentu itu ranahnya bisa masuk pidana," kata Haryono Umar di Jakarta, Selasa (1/9). Menurutnya, pemda masing-masing daerah harus terus menagih agar mobnas-mobnas itu segera dikembalikan. Menurut Haryono, kalau misalnya kondisi mobnas mengalami kerusakan, hal itu tidak masalah yang penting bisa cepat kembali sebagai aset negara.
Baca Juga:
Haryono mencontohkan kasus mobnas di Jawa Timur, yang sebagian dikembalikan ke daerah dalam kondisi rusak. "Yang penting bisa kembali ke negara sehingga aset negara bisa diselamatkan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Banyaknya pemberitaan yang menyebutkan anggota DPRD di sejumlah daerah tidak mengembalikan mobil dinas (mobnas) meski masa jabatannya
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi