Tak Kenal Lelah, Bea Cukai Kembali Sita Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Operasi 'Gempur Rokok Ilegal' dilakukan serentak di seluruh unit kerja di Indonesia. Dalam operasi ini, Bea Cukai kembali menyita rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp2,8 miliar di beberapa lokasi berbeda. Operasi tersebut dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu minggu sejak akhir Oktober hingga awal November 2019.
Diawali dengan tiga kali penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2019 dengan total nilai barang tangkapan sebesar Rp2,2 miliar.
Pada tanggal 30 Oktober 2019 malam, petugas berhasil mengamankan rokok sejumlah 408 ribu batang yang dilekati pita cukai palsu pada sebuah truk di rest area jalan Tol Semarang-Batang. Dari penindakan itu, petugas kembangkan ke tempat pemuatan asal rokok tersebut. Akhirnya, pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan lagi rokok sejumlah 708 ribu batang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di sebuah bangunan di Dusun Brayo Timur, Kendal.
Operasi tidak berhenti sampai disitu, tim gabungan tetap waspada terhadap setiap informasi dan pergerakan yang ada. Hingga pada tanggal 31 Oktober 2019 dini hari, petugas kembali berhasil mengamankan rokok dengan jumlah lebih besar yaitu 1.960.000 batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) pada sebuah truk di rest area km 294 Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Tegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY,Parjiya, tak bosan mengajak kepada para pengusaha rokok ilegal dan seluruh pihak terkait agar dapat melakukan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. “Legal itu mudah, mari kami bantu menjadi pengusaha yang legal. Ilegal itu salah karena tidak membayar cukai dan pajak rokok yang semuanya untuk APBN, milik kita semua, untuk pembangunan, untuk masyarakat seluruh Indonesia. Jadilah pengusaha yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya mengambil hak masyarakat,” ujarnya.
Selain tiga penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus juga secara berkelanjutan telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penangkapan dilakukan terhadap sebuah kendaraan minibus dan empat bangunan yang diduga menyimpan rokok ilegal.
Pada hari Senin (4-11), petugas bergerak cepat melakukan operasi tertutup di sekitar Jalan Raya Kudus – Semarang, Jalan Raya Kudus – Pati, dan Jalan Raya Kudus – Purwodadi. Pada malam harinya, petugas mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang diperoleh terlihat sedang melintas di Jalan Raya Kudus-Purwodadi. Setelah sarana pengangkut berhasil diberhentikan, petugas menemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.
“Di dalam minibus tersebut ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 220 ribu batang senilai Rp157.300.000, dan dua orang yaitu AS (33 tahun) dan MSA (16 tahun) sebagai sopir dan kernet.” ujar Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Bea Cukai tak kenal lelah memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia.
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka