Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
“Kalau hakim yang memegang kasus ini memutuskan menolak PK. Ini adalah putusan yang sangat janggal dan patut kami curigai. Bahwa ada dugaan mafia hukum yang bermain di sini, apabila putusan ini ditolak,” ujar Janli.
Sebab, kata Janli, MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tetapi adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995. Kenapa bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren dan varian-variannya yang sudah terdaftar resmi dan beroperasi selama 30 tahun lebih,” ujar Janli yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Lebih lanjut, Janli meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial dan KPK mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Sebab, kata dia, putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kami sudah bersurat untuk KPK segera turun untuk mengusut perkara ini, karena patut diduga kemungkinan dalam perkara ini mafia hukum itu bermain," ujar Janli.
"Sangat aneh, kenapa putusannya memihak MHB, sementara Mohindar tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tetapi adalah merek Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995,” ujar Janli.
Terpisah, Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B melalui Tim Hukumnya meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui masyarakat.
Melalui Tim hukum Fusion Law, mereka mengeklaim pemegang merek Polo Ralph Lauren yang sah.
Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) guna menuntut keadilan.
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut