Tak Kenal Tempat, Siswi SMP Begituan dengan Pacar di Tepi Jalan

Tak Kenal Tempat, Siswi SMP Begituan dengan Pacar di Tepi Jalan
Tersangka saat diamankan. Foto: Samarinda Pos/JPNN

"Asal ada kesempatan pasti pelaku (IM) melakukan terhadap korban," beber Nody.

Dia menambahkan, IM tak pilih-pilih tempat saat melancarkan aksinya.

Dia beberapa kali melakukan perbuatan itu di tepi jalan dan di semak-semak.

"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah melakukan hubungan badan dengan korban di tepi jalan, masih di kawasan Palaran," celetuk Nody.

Sementara itu, IM mengaku hanya dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.

"Kedua pelaku (IM dan RD) sudah kami proses. Statusnya kami tingkatkan sebagai tersangka," kata Nody.

IM dan RD dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (rin/nha)


IM (22) dan RD (16) harus berurusan dengan polisi karena berbuat tak senonoh kepada Bunga (16, bukan nama sebenarnya).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News