Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA
Jumat, 17 Mei 2013 – 18:04 WIB

Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud), Haryono Umar ikut angkat bicara soal penafsiran pasal 67 ayat (1a) Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pasal yang mengecualikan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SD oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) itu, ditafsirkan berbeda oleh Mendikbud Mohammad Nuh.
Baca Juga:
Nuh menyatakan pengecualian itu bukan berarti menghapus UN karena ayat 1 dan 1a di pasala 67 itu memang tidak menyebut secara eksplisit UN dihapus.
Sedang Kabalitbang Kemdikbud Khairil Anwar mengatakan kalau pasal itu justru multitafsir. Pertama UN SD tetap ada tapi yang melaksanakan bukan BSNP. Tafsir kedua, UN SD tidak ada lagi karena dikecualikan.
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud), Haryono Umar ikut angkat bicara soal penafsiran pasal 67 ayat
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah