Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA
Jumat, 17 Mei 2013 – 18:04 WIB
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud), Haryono Umar ikut angkat bicara soal penafsiran pasal 67 ayat (1a) Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pasal yang mengecualikan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SD oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) itu, ditafsirkan berbeda oleh Mendikbud Mohammad Nuh.
Baca Juga:
Nuh menyatakan pengecualian itu bukan berarti menghapus UN karena ayat 1 dan 1a di pasala 67 itu memang tidak menyebut secara eksplisit UN dihapus.
Sedang Kabalitbang Kemdikbud Khairil Anwar mengatakan kalau pasal itu justru multitafsir. Pertama UN SD tetap ada tapi yang melaksanakan bukan BSNP. Tafsir kedua, UN SD tidak ada lagi karena dikecualikan.
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud), Haryono Umar ikut angkat bicara soal penafsiran pasal 67 ayat
BERITA TERKAIT
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045