Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA
Jumat, 17 Mei 2013 – 18:04 WIB
Menanggapi perbedaan penafsiran di internal Kemdikbud ini, Irjen Haryono Umar mengaku belum melihat PP itu secara langsung. Namun saat disampaikan mengenai penafsiran yang dilakukan Menteri dan Kabalitbang itu, mantan pimpinan KPK itu juga heran.
Baca Juga:
"Seharusnya Kementerian tidak boleh menafsir (PP 32/2013 itu). Menteri tidak boleh ber-interpretasi, (PP itu) harus langsung dijalankan. Karena kita lembaga pemerintah yang menjalankan UU, Peraturan Pemerintah (PP)," kata Haryono, Jumat (17/5).
Kata Haryono, yang boleh manafsirkan PP 32/2013 itu hanya Mahkamah Agung (MA). Bahkan dia menyarankan apabila Kemdikbud kebingungan dengan PP yang sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei lalu itu, maka bertanyalah ke MA.
"Kalau bingung, kementerian ragu, tanyakan ke MA," kata Haryono sembari menegaskan, bila pejabat kementerian tetap menafsirkan PP itu dalam peraturan menteri (Permen), maka bisa menjadi masalah.
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud), Haryono Umar ikut angkat bicara soal penafsiran pasal 67 ayat
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan