Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA
Jumat, 17 Mei 2013 – 18:04 WIB

Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA
"Itu akan jadi masalah," tegas Irjen yang telah merekomendasikan pencopotan Kabalitbang Kemdikbud karena gagal melaksanakan UN SMA 2013 serentak, itu.
Pihaknya juga mengingatkan agar masing-masing pejabat di kemdikbud menjalankan perannya masing-masing. Terkait PP 32/2013 sebagai payung hukum program pendidikan, Biro Hukum Kemdikbud juga seharusnya bisa memastikannya.
"Soal payung hukum ini, Biro Hukum harus betul-betul firm (pasti). Sehingga tidak ada interpretasi. Kalau dilaksanakan tidak dipermasalahkan lagi dan tidak ada dualisme," pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud), Haryono Umar ikut angkat bicara soal penafsiran pasal 67 ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan