Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi
Senin, 29 Desember 2008 – 11:48 WIB

Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi
JAKARTA - Pada 5 Januari 2008, mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution akan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuntutan 15 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan uang sebesar Rp2,957 miliar boleh jadi merupakan tamparan keras bagi suami penyanyi dangdut Kristina Sriwidari itu.
Lantas, kenapa tuntutan Al Amin lebih tinggi dibandingkan tuntutan untuk Azirwan, Sekda Bintan, yang didakwa memberi uang kepada Al Amin?. Azirwan sendiri divonis 2,5 tahun bui oleh majelis hakim Tipikor, dari tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU KPK.
Baca Juga:
”Kalau kita ikuti di persidangan, bukti-bukti rekaman cukup kuat. Tapi Al Amin malah membantahnya. Saya terima alasan jaksa KPK menuntut 15 tahun itu,” ujar Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, sedikit menganalisa tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Al Amin.
JAKARTA - Pada 5 Januari 2008, mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution akan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap