Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi
Senin, 29 Desember 2008 – 11:48 WIB
JAKARTA - Pada 5 Januari 2008, mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution akan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuntutan 15 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan uang sebesar Rp2,957 miliar boleh jadi merupakan tamparan keras bagi suami penyanyi dangdut Kristina Sriwidari itu.
Lantas, kenapa tuntutan Al Amin lebih tinggi dibandingkan tuntutan untuk Azirwan, Sekda Bintan, yang didakwa memberi uang kepada Al Amin?. Azirwan sendiri divonis 2,5 tahun bui oleh majelis hakim Tipikor, dari tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU KPK.
Baca Juga:
”Kalau kita ikuti di persidangan, bukti-bukti rekaman cukup kuat. Tapi Al Amin malah membantahnya. Saya terima alasan jaksa KPK menuntut 15 tahun itu,” ujar Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, sedikit menganalisa tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Al Amin.
JAKARTA - Pada 5 Januari 2008, mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution akan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BERITA TERKAIT
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru