Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi

Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi
Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi
JAKARTA - Pada 5 Januari 2008, mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution akan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuntutan 15 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan uang sebesar Rp2,957 miliar boleh jadi merupakan tamparan keras bagi suami penyanyi dangdut Kristina Sriwidari itu.

Lantas, kenapa tuntutan Al Amin lebih tinggi dibandingkan tuntutan untuk Azirwan, Sekda Bintan, yang didakwa memberi uang kepada Al Amin?. Azirwan sendiri divonis 2,5 tahun bui oleh majelis hakim Tipikor, dari tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU KPK.

”Kalau kita ikuti di persidangan, bukti-bukti rekaman cukup kuat. Tapi Al Amin malah membantahnya. Saya terima alasan jaksa KPK menuntut 15 tahun itu,” ujar Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, sedikit menganalisa tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Al Amin.

JAKARTA - Pada 5 Januari 2008, mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution akan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News