Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi

Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi
Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi
Menurut dia, Al Amin tak kooperatif dan terkesan berbelit-belit makin membuat tuntutan jaksa dinilai lebih tinggi dari tuntutan untuk kasus-kasus lainnya. ”Bisa saja majelis hakim memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa, atau malah bisa lebih besar,” cetusnya.

Vonis hakim bisa lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK bagi mantan wakil rakyat yang diduga korupsi tiga kasus sekaligus itu, terang Emerson, mungkin saja terjadi. ”Hakim memang punya wewenang untuk itu, hakim bisa putuskan lebih besar sepanjang tak bertentanngan dengan undang-undang,” ujar Emerson menelaah tuntutan JPU bagi terdakwa Al Amin.

Al Amin sendiri diseret atas kasus dugaan menerima uang terkait pelepasan hutan di Bintan, Kepulauan Riau, juga kasus pelepasan hutan di Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan, serta kasus pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.(gus/jpnn)

JAKARTA - Pada 5 Januari 2008, mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution akan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News