Tak Kuat Biayai Dua Istri, Akhirnya Mencuri
Minggu, 06 Agustus 2017 – 06:48 WIB
"Tersangka berhasil ditangkap petugas setelah mendapat laporan korban pemilik UD Indo Raya. Petugas menangkapnya di rumah istri kedua, yaitu MA, bersama barang bukti komputer yang belum laku dijual," tutur Kompol Lilly Djafar, Kasubag Humas Polrestabes, usai menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(end/jpnn)
Seorang karyawan toko bangunan, SU merampok toko tempatnya bekerja.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Tim Resmob Polda Jabar Bergerak, 3 Warga Bandung Barat Diringkus
- Rumah Mat Solar di Pamulang Kemalingan, Begini Kronologinya
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat