Tak Lagi Tergantung Polri dan Kejaksaan
Minggu, 01 Agustus 2010 – 07:47 WIB
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tak lagi bergantung pada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Pasalnya, RUU PPATK yang kini tengah dibahas DPR menyebutkan ada enam lembaga yang berwenang menyidik transaksi mencurigakan. Meski demikian, Yunus mengaku kecewa sejumlah kewenangan yang sepatutnya dimiliki PPATK dipangkas DPR. Misalnya, kewenangan memanggil pemilik rekening mencurigakan serta kewenangan untuk memblokir rekening yang mencurigakan. DPR menghendaki PPATK meminta bantuan Polri bila hendak memblokir rekening. "Kita seperti melawan angin," keluhnya.
"Kalau dulu hasil analisis rekening mencurigakan hanya bisa ditindaklanjuti Polri, kini bisa ditindaklanjuti empat lembaga, yakni KPK, Polri, Kejaksaan, dan BNN (Badan Narkotika Nasional)," ujar Ketua PPATK Yunus Husein dalam diskusi di Bogor, Jawa Barat. Laporan PPATK berisi hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Transaksi tersebut diselidiki oleh PPATK berdasarkan laporan dari penyelenggara jasa keuangan. Dalam UU PPATK, lembaga pencegah tindak pencucian uang tersebut hanya bisa memberikan laporan ke Polri dan Kejaksaan.
Baca Juga:
Yunus menuturkan, pasal 79 RUU PPATK yang sedang dibahas DPR juga tidak menutup kemungkinan bagi Ditjen Bea dan Cukai dan serta Ditjen Pajak untuk meminta laporan dari PPATK. "Tentu kalau mereka membutuhkan analisis terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan bisa meminta ke kami," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tak lagi bergantung pada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih