Tak Lama Lagi Dicopot, Ahok Percaya Kemampuan Djarot
jpnn.com - JPNN.Com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah sejak 13 Desember lalu berstatus sebagai terdakwa dugaan penodaan agama. Imbas sebagai terdakwa, Ahok akan diberhentikan sementara dari jabatan gubernur setelah selesai cuti kampanye.
Ahok pun menyadari hal itu. Di hadapan para pendukungnya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12), mantan bupati Belitung Timur itu menyatakan, tidak mungkin kembali bertugas menjadi gubernur setelah masa kampanye berakhir.
“Tanggal 12 Februari, saya enggak mungkin kembali bertugas jadi gubernur, pasti akan dinonaktifkan,” kata Ahok.
Jika Ahok diberhentikan sementara, maka tanggung jawab memimpin Jakarta diberikan kepada Djarot S Hidayat selaku wakil gubernur. Ahok menyatakan, banyak yang menanyakan kepada dirinya terkait kapasitas Djarot.
“Banyak yang tanya apakah Djarot mampu? Banyak yang nyangka Djarot titipan PDIP,” ucap Ahok.
Namun, Ahok menepis anggapan miring soal Djarot. Justru Ahok ngotot bisa menggandeng Djarot di pilkada DKI karena yakin pada kemampuan mantan wali kota Blitar itu.
Ahok menegaskan, Djarot bukanlah titipan PDIP. “Waktu itu PDIP mau Boy Sadikin, waktu Jokowi naik jadi presiden. Saya yang minta Djarot,” tuturnya.
Selain itu Ahok menegaskan, Djarot sudah teruji baik dalam hal kemampuan ataupun kejujuran. “Orang pintar banyak, yang susah cari orang jujur. Gimana tahunya jujur, karakter teruji pas jadi pejabat. Saya dan Djarot udah teruji,” tegasnya.(gil/jpnn)
JPNN.Com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah sejak 13 Desember lalu berstatus sebagai terdakwa dugaan penodaan agama.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini