Tak Lantik BG, Jokowi Dianggap Injak-Injak Konstitusi
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat huklum tata negara, Margarito Kamis menyatakan, dari segi hukum tata negara, hak proregatif presiden terkait calon Kapolri Budi Gunawan berhenti ketika putusan pengadilan sudah ada. Pasalnya, presiden mengajukan calon Kapolri konteksnya minta persetujuan DPR, bukan pertimbangan.
"Ketika DPR sudah memberikan persetujuan dan diperkuat oleh pengadilan bahwa status tersangka BG oleh KPK tidak sah, maka menjadi kewajiban konstitusional bagi Presiden melantik Komjen BG jadi Kapolri. Karena tidak dieksekusi maka Presiden Jokowi patut dituduh telah menginjak-injak konstitusi," kata Margarito Kamis, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (20/2).
Menurut Margarito, kebiasaan menginjak-injak konstitusi atas dasar hak proregatif sesungguhnya penyebab korupsi marak di tanah air. "Atau apakah keputusan Paripurna DPR menyetujui BG itu ibarat mengikat angin. Bagi saya putusan Paripurna DPR itu memiliki kekuatan hukum dan mengikat," tambah Margarito.
Beberapa waktu yang lalu, sambung Margarito, Jokowi menyatakan menunggu putusan pengadilan. Setelah putusan pengadilan ada, tetap saja putusan DPR tidak dieksekusi oleh presiden. "Ini kesewenang-wenangan presiden. Suka-suka presiden saja," tegas Margarito. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat huklum tata negara, Margarito Kamis menyatakan, dari segi hukum tata negara, hak proregatif presiden terkait calon Kapolri Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers